test

Hukrim

Rabu, 17 Juni 2020 13:44 WIB

Sidang Putusan 7 Warga Papua, Polisi: Mereka Adalah Murni Pelaku Kriminal

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan (Foto: PMJ News)

PMJ – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan tujuh warga Papua yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, berkenaan kasus dugaan makar adalah pelaku kriminal murni.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal, yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” tutur Argo dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (17/06/2020).

Masih dari keterangan Argo, provokasi yang dilakukan tujuh terdakwa tersebut berdampak pada banyaknya warga Papua yang mengalami kerugian baik materil maupun harta benda.

Menurut Argo, berbagai kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu belakangan, sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar tersebut merupakan tahanan politik.

"Jelas mereka pelaku kriminal. Sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," ujar Argo menegaskan.

Jajaran kepolisian, lanjut Argo, mempunyai alasan menyatakan bahwa ketujuh terdakwa tersebut merupakan pelaku kriminal. Alasannya, sejak awal telah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.

"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," tegas Argo kembali.

Diberitakan sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum lantaran diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum para tersangka pun berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketujuh terdakwa itu di antaranya, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara; Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara; Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara; dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Berikutnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara; Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara; serta Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutanya, ketujuh terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (FER).

BERITA TERKAIT