test

Hukrim

Rabu, 17 Juni 2020 19:31 WIB

Polisi Tangkap Enam Tersangka Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek {agedangan saat memberikan keterangan (Foto: Instagram)

PMJ - Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan menangkap enam orang terkait kasus kekerasan seksual tehadap seorang gadis berinisial OR (16 tahun). Polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya.

"Laporan dari para penyidik semua ada delapan pelaku, setelah kita melakukan penangkapan total sudah ada enam orang yang kita tangkap, dua orang lagi doakan semoga kita ungkap," jelas Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).

Dari delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka, kata Efri, dua tersangka merupakan saudara kandung kakak beradik. Mereka juga disebutkan menyediakan tempat bagi para tersangka untuk melakukan tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan.

"Dua tersangka itu yang sampai dengan saat ini belum ditangkap dan masih dalam penyelidikan, doakan semoga cepatterungkap," tuturnya.

Kapolsek {agedangan saat memberikan keterangan (Foto: Istimewa)

Efri menjelaskan, semua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Pagedangan. Dari enam tersangka, satu diantaranya sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak.

"Untuk para tersangka semua perannya sama, mereka niat untuk melakukan persetubuhan dengan motif ingin melakukan perbuatan tersebut bersama sama," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 18 subsider pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(Hdi)

BERITA TERKAIT