test

Hukrim

Kamis, 6 Agustus 2020 16:40 WIB

Mengerikan, Anak 7 Tahun Diperkosa Lalu Dibakar

Editor: Ferro Maulana

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ - Peristiwa tragis yang dialami seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun yang dibakar hidup-hidup di rumahnya setelah diperkosa oleh RD (18) warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (19/07/2020) lalu, mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Atas peristiwa sadis dan keji ini, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta Polres Dompu untuk menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 81 pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal pidana penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

"Mengingat tindakan pelaku teramat sadis dan diluar akal sehat manusia bahkan merupakan suatu tindak pidana khusus ( "extraordinary crime" ) dan tindak kriminal luar biasa maka sepantasnyalah pelaku mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Arist.

Tingkatkan Kewaspadaan

Lebih jauh Arist menjelaskan kepada media di kantornya, untuk kasus pembakaran anak dan kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta orang tua, keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perhatian ekstra terhadap anak dan orang-orang terdekat serta kerabat keluarga. Jangan tinggalkan anak di rumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan.

Lokasi bocah malang (7) diperkosa lalu dibakar hidup-hidup di rumahnya di Kecamatan Wojo, Dompu Nusa Tenggara Barat. (Foto: PMJ News)

Karena fakta menunjukkan bahwa umumnya pelaku kejahatan seksual merupakan orang terdekat korban dan dikenal oleh anak. Dengan demikian rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan untuk menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi anak.

Kasus pembakaran anak dengan cara membakar rumah korban di Deda Wajo ini berhasil diungkap atas kerja cepat pihak kepolisian. “Malang benar nasib bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, diperkosa RD (18) lalu dibakar bersama rumahnya,” tutur Arist.

Terungkapnya Kasus

Korban sebut saja namanya Bunga (7) ternyata sengaja dibakar pelaku RD (18) mengaku panik usai memerkosa korban hingga tak sadarkan diri.

Jajaran Polres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKBP Iwan Ronald C, Selasa (04/08/2020), mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran.

“Dari sanalah keterangan RD berbelit-belit dan berubah-ubah, pada awalnya pelaku diperiksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran,” ujar Rolland di Dompu.

Usai digali keterangan, RD kemudian mengakui memperkosa korban hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku tak bisa menyangkal ketika polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan juga di sekitar kemaluan.

Sebelum RD memperkosa korban, pelaku mengaku minum minuman beralkohol bersama dua rekan rekannya, hanya saja usai pesta miras kedua rekan pelaku pulang ke rumah masing-masing.

Namun pelaku justru memiliki niat jahat kepada korban. Sekitar pukul 03 WITA, RD kemudian masuk ke dalam rumah korban yang sedang tidur Sendirian.

Sementara itu, kedua orang tua korban tidur di kios kecil tempat mereka jualan yang tak jauh dari rumahnya. Karena panik, RD lansung membakar karpet dan gorden rumah yang menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban.

Tindakan membakar rumah bersama korban dimaksudkan untuk menghilangkan jejak dan kejadian yang menimpa korban . Seolah-olah kematian korban adalah murni kebakaran.

“Kasus ini sudah di sekenario pelaku seolah-olah korban meninggal karena kebakaran,” jelasnya lagi.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Dompu Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (FER).

BERITA TERKAIT