test

Hukrim

Kamis, 18 Juni 2020 20:01 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pemerkosaan ABG di Serpong

Editor: Hadi Ismanto

Kasus pelecehan seksual (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap gadis remaja berusia 16 tahun. Hasil penyelidikan menyebut korban telah menjadi korban aksi pencabulan lebih dari satu kali.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan bahwa untuk kejadian pertama korban diperkosa oleh delapan orang. Kemudian untuk yang kedua korban dicabuli oleh tujuh orang. Jadi untuk total kini ada delapan orang yang terlibat kasus tersebut.

"Penambahan tersangka hasil pengembangan (pelaku jadi delapan)," kata AKP Efri saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).

Kapolsek {agedangan saat memberikan keterangan (Foto: Instagram)

Sampai saat ini, pihak kepolisian baru mendapati enam orang tersangka yakni, Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki dan S. Sedangkan dua orang lain yang buron yaitu Dori dan Rian.

"Jadi untuk dua tersangka lainnya yakni D dan R masih dalam pengejaran kami," ucap Efri.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT