test

Hukrim

Kamis, 25 Juni 2020 16:10 WIB

Awas! Ada 5.041 Sertifikat Pelaut Palsu, Polda Metro Ringkus 11 Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Polda Metro tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Polri bersama dengan Tim Satgas Kemenhub RI berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan illegal access (hacking), pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan sebanyak 11 pelaku yang melakukan pemalsuan sertifikat pelaut.

Polda Metro tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

"Dari pengungkapan itu sebanyak 11 pelaku berhasil kita amankan. Jadi sindikat ini beroperasi dengan cara menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna yang mana dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi secara online di website Kementerian Perhubungan," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dari pengungkapan itu, sebanyak 5.041 sertifikat pelaut palsu dibuat oleh para tersangka.

Ada 11 orang yang menjadi tersangka. (Foto ; PMJ/Fjr).

"Lalu untuk para tersangka ini sudah beroperasi sejak 2018 lalu hingga 2020 ini. Kemudian untuk para tersangka ini sudah membuat sertifikat palsu pelaut sebanyak 5.041 sertifikat pelaut palsu," ungkap Irjen Nana.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat (3) UU ITE atau dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT