Senin, 7 September 2020 12:15 WIB
Resmi Ditahan, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Penyanyi bersuara seksi, Reza Artamevia resmi ditahan terkait penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukum dan pihak keluarga, hingga kini belum mengajukan rehabilitasi. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditanya awak media.
"Banyak yang tanya soal rehabilitasi. Kita tegaskan, sampai sekarang belum ada pengajuan ya,” tegas Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Pihak penyidik tidak mempermasalahkan jika ada pengajuan terkait itu (rehabilitasi). Yusri menyampaikan, ada proses atau mekanisme yang dilakukan jika pengajuan rehabilitasi dilakukan.
"Tidak masalah, silahkan saja. Itu hak seseorang ya. Ikuti saja mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen. Nanti kalau ada acuan itu akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen," tandas Yusri.
"Nanti 6 hari paling cepat asesmen dilakukan ke yang bersangkutan, bisa atau tidaknya direhabilitasi,” sambung Yusri.
Yusri juga menegaskan, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan kepada tersangka Reza Artamevia.(Gtg-03)