test

Entertainment

Rabu, 19 Desember 2018 14:23 WIB

Terbukti Bagikan Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Kurungan

Editor: Redaksi

Mandala Shoji divonis 3 tahun masa tahanan. (Foto : Instagram Mandala)
PMJ- Mantan presenter reality show, Termehek-mehek, Mandala Abadi Shoji yang merupakan calon legislatif dari Partai Amanah Nasional (PAN), akhirnya divonis 3 bulan masa tahanan. Ia dinilai bersalah dengan melanggar aturan pemilu membagikan kupon umrah ke masyarakat. Tidak hanya hukuman kurangan saja, Mandala juga harus membayar denda sebesar 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Disbeneri Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12). "Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," baca Disbeneri Sinaga. Mendengar putusan tersebut, Mandala langsung bereraksi. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis tersebut. Ia juga merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan dengan tuduhan-tuduhan yang ada. "Hukum telah diobrak-abrik, kalau kita lihat kejadian di Panwas, Bawaslu juga seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Enggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. Saya akan berjuang. Allah, Allah enggak diam, Allah yakin kebenaran," kata Mandala kecewa. Mandala akan melakukan langkah hukum terhadap Bawaslu dan Panwaslu ke Pengadilan. Ia akan terus memperjuangkan, apa yang menurutnya benar. (Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT