logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 2 November 2024 11:05 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan satu orang tersangka berinisial AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri langsung dilakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya inisial Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes serta Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai 20 November 2024," ujar Nurul Ghufron dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Tersangka AT kini telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT