Sabtu, 2 November 2024 11:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan satu orang tersangka berinisial AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri langsung dilakukan penahanan.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya inisial Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes serta Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai 20 November 2024," ujar Nurul Ghufron dikutip pada Sabtu (2/11/2024).
Tersangka AT kini telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.