Sabtu, 26 Oktober 2024 13:09 WIB
Kejagung Usut Kasus Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Secara Profesional
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidik tetap berhati-hati dalam pengusutan kasus yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
"Dalam perkara ini penyidik sangat begitu hati-hati dan penuh kecermatan. Oleh karenanya kami membutuhkan waktu dalam rangka memberikan informasi yang tepat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Harli menjelaskan, penyidikan kasus ini juga dilakukan secara professional. Dia dengan tegas membantah Kejagung sedang mencari 'panggung' dalam mengusut kasus korupsi tiga hakim PN Surabaya tersebut.
"Bahwa kami tegaskan kejaksaan tidak sedang dalam menggunakan panggung dalam perkara ini. Ini menjadi pembelajaran dan sungguh ini menjadi penegakan hukum murni yang dilakukan institusi kejaksaan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Selain ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka. LR sendiri ditangkap di Jakarta.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," tukasnya.