logo-pmjnews.com

News

Rabu, 30 Oktober 2024 12:35 WIB

Kasus Ronald Tannur: Pernah Divonis Bebas Hingga Temuan Uang Rp920 M

Editor: Hadi Ismanto

Terpidana Ronald Tannur. (Foto: PMJ/Ist).
Terpidana Ronald Tannur. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur berbuntut panjang. Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang menangani perkara tersebut terkait dugaan suap.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan orang orang hakim atas nama ED, HH, dan M karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Selain ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka. LR sendiri ditangkap di Jakarta.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," tukasnya.

Perjalanan Kasus Ronald Tannur

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar Hakim Erintuah, Rabu (24/7/2024).

Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

Harli menjelaskan, pertimbangan dari mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.

Oleh sebab itu, Harli mengungkapkan pihaknya akan segera menyusun memori kasasi yang akan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.

"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," tutur Harli.

KY Pecat Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Ketiga hakim yang diberi sanksi pemecatan tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti

Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujar Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Selain ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka. LR sendiri ditangkap di Jakarta.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," tukasnya.

Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Ditangkap Lagi

Terpidana Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," jelas Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati di Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Diterangkan Mia, kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi. "Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," urainya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Eks Pejabat MA Terseret Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan ZR dilakukan pada Kamis (24/10) sekitar pukul 22.00 WITA di Bali.

"ZR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kami juga menemukan bukti fisik yang signifikan dari hasil penggeledahan," jelas Harli dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Uang Tunai Hampir 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram Disita dari Eks Pejabat MA

Harli mengungapkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

"Dari hasil penggeledahan di rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta Selatan, kami menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang bila dikonversi mencapai nilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg dengan perkiraan nilai Rp75 miliar," tuturnya.

"Di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR menginap ditemukan uang tunai sejumlah Rp20.414.000 dalam berbagai pecahan," imbuhnya.

Harli menambahkan, saat ini tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT