Senin, 14 Oktober 2024 13:33 WIB
Tak Diberi Jatah Preman, Pria Serang Dua Anak Pengepul Rongsok di Jakbar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AW (43). Dia ditangkap usai menganiaya dua orang anak pengepul barang rongsok di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Motif pelaku melakukan aksinya lantaran kesal tak mendapat 'jatah preman' dari korban.
"Saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya. Hal ini memicu kemarahan pelaku," jelas Sutrisno dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
Tak mendapat hasil, lanjut Sutrisno, pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian. Namun tidak lama berselang, AW kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban hingga keduanya diserang dengan senjata tajam.
"Serangan brutal itu mengakibatkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya, Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," tutunya
Setelah melakukan penganiayaan, Sitrisno menambahkan AW melarikan diri. Sementara kedua korban yang mengalami luka dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo mengungkapkan setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
" Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," ucap Subartoyo
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.