test

News

Jumat, 26 Juli 2024 10:36 WIB

Bekuk Pengedar Narkoba di Jakbar, Polisi Sita Enam Kilogram Sabu dan Sinte

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Kebon Jeruk mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis. (Foto: PMJ News)
Polsek Kebon Jeruk mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Kebon Jeruk mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram. Dari pengungkapan ini polisi menangkap IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

"Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kostnya," jelas Sutrisno dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Dari tangan mereka, lanjut Sutrisno, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 2.872 gram, tembakau sintetis 3.735 gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

"Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi," ujarnya.

Menurut Sutrisnp, para pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu. Mereka menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

Dalam pengiriman, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 gram, 10 gram, hingga 25 gram sesuai pesanan. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per Gram.

"Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat," tukasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sutrisno menambahkan, pihaknya tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT