test

Hukrim

Jumat, 3 Juli 2020 17:11 WIB

Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Kronologi dan Wajah Pengintip Payudara di Starbucks

Editor: Ferro Maulana

Pelaku penyebar kasus mengintip payudara di Starbucks. (Foto: PMJ News)

PMJ - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status DD (22), mantan pegawai Starbucks di kasus mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV. Sekarang DD, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga terjadi sebuah tindak pidana yang terjadi terkait kejadian mengintip payudara tersebut di Gerai Sunter Mall Sunter lantai Dasar Blok.G7 Jl. Danau Sunter Utara, Kelurahan Suter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara sehingga meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

"Dan pada saat kami melakukan proses penyidikan. Kemudian kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut yakni ini tersangka DD umur 22 tahun," terang Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (03/07/3030).

CCTV pelaku sedang mengintip payudara pelanggan Starbucks. (Foto: Istimewa)

Budhi mengatakan, DD adalah orang yang merekam, kemudian menyebarkan video tersebut ke sosial media. Video tersebut akhirnya diketahui publik.

"DD ini berperan yang membuat, kemudian yang me-upload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral, yang sebagaimana kita ketahui," jelasnya.

Kronologi Peristiwa Pelecehan

Kapolres Jakut menerangkan, pada Rabu (01/07/2020) sekira pukul 18.00 wib saat kedua pelaku (DD dan KH) sedang bekerja sebagai karyawan Starbuck Sunter Mall mengetahui korban datang bersama temannya SS.

Korban dikenal sebagai customer yang sering datang ke Starbucks Sunter Mall sehingga sudah dikenal oleh kedua pelaku, bahkan sebagian rekan kerja kedua pelaku mengangap jika korban sedang melakukan pendekatan dengan pelaku KH.

Keterangan Kapolres Jakarta Utara dan Jajarannya soal kasus mengintip payudara di Starbucks. (Foto: PMJ News).

“Saat itu korban duduk di out door starbuck. kemudian kedua pelaku masuk ke back office dan duduk di depan monitor CCTV. Kemudian KH melihat rekaman cctv dan fokus melihat korban sehingga memperbesar gambar (zoom),”ujarnya.

“Dan, pelaku D merekamnya yang kemudian diposting di Instagram Story miliknya, sehingga kemudian gambar tersebut viral di medsos,”tambahnya.

Lanjut Budhi, mengetahui hal tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP, memeriksa para saksi dan mengamankan para pelakunya.

Atas perbuatannya itu, DD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan asusila tersebut.

"Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT