Kamis, 10 Oktober 2024 20:03 WIB
Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Kasus Skema Ponzi Rp201 Triliun
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menangkap buronan internasional asal China, Lin Qiang (39), yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Prnangkapan dilakukan pada Selasa (1/10/2024) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa penangkapan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan Red Notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.
"Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik, Rp 210 triliun atau dalam mata uang China itu 100 M," ujar Silmy dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Silmy menuturkan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada tanggal 27 September 2024, tim penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat dari Konselor Polisi RRT (Republik Rakyat Tiongkok) Jakarta soal permintaan bantuan pencarian tersangka tindak pidana ekonomi atas nama LQ yang diduga hendak melarikan diri ke Bali.
Atas surat tersebut kemudian dilakukan kegiatan pra penyidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian wajah menggunakan face recognition pada sistem di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Ngurah Rai, dan menemukan adanya kemiripan wajah LQ dengan seseorang yang beridentitas Joe Lin menggunakan paspor Turki, yang tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).
"Pada tanggal 27 September 2024, warga negara RRT tersebut LQ alias JL dimasukan dalam daftar pencegahan dan penanggalan dalam sistem cekal Direktorat Jenderal Keimigrasian," ujar Silmy.
Silmy melanjutkan, pada tanggal 2 Oktober 2024 pihaknya kembali menerima surat dari Konsuler Polisi RRT Jakarta yang menyampaikan bahwa apabila LQ tersebut dapat diidentifikasi ditemukan di Indonesia, pemerintah RRT menyatakan mencabut paspor RRT yang bersangkutan, hingga akhirnya pasa akhirnya ditemukan daya pada tanggal 1 Oktober 2024 bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menemukan atas nama LQ alias JL.
"Yang bersangkutan bermaksud meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines, flight number SQ 0944, namun tertahan di auto gate Bandara Udara Internasional Ngurah Rai," jelasnya.
Sementara itu Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menamb bahwa kerjasama dalam penanggulangan transnational crime kementerian lembaga merupakan hal yang biasa dilakukan.
"Dalam hal ini Bapak Kapolri adalah Kepala Interpol yang mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga yang punya kewenangan polisionil untuk penanggulangan transnational crime," ucap Krishna.
"Jadi antara Polri dengan imigrasi, kami sudah terbiasa di lapangan, dimanapun bahkan dalam setiap pertemuan interpol kami selalu bersama untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman transnasional crime," tandasnya.