Selasa, 8 Oktober 2024 16:35 WIB
Bareskrim Ungkap Judi Online Dikendalikan WN China, Perputaran Rp685 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak perjudian secara online atau dalam jaringan (daring) website slot8278.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan website slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan mempunyai server di Cina.
“Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).
Himawan mengungkapkan bahwa website tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia, dimana jumlah pemain di website tersebut mencapai 85 ribu orang.
“Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu warga negara asing, dan enam warga negara Indonesia,” ucapnya.
Adapun 7 tersangka yang ditangkap yakni warga negara China berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, dan WNI berinisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran.
Tersangka ketiga yakni berinisial IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran. Tersangka keempat berinisial AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran, dan tersangka FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran. Dan Tersangka keenam dan ketujuh yakni RAP dan HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, uang tunai total Rp 6.055.000.000, dan juga pengajuan pemblokiran terhadap lima rekening.
“Website slot8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000,” ungkapnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat sangkaan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana.
Kemudian Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.