Sabtu, 9 November 2024 16:08 WIB
Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar Milik Situs Judi Online
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditripidsiber) Bareskrim Polri terus mengusut dan mengembangkan pengungkapan situs perjudian slot8278. Salah satunya dengan menyita aset senilai Rp13,8 miliar.
Diketahui, sebelumnya polisi menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar dalam pengungkapan perjudian online website jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara (WN) China.
Dalam kasus perjudian online ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka masing-masing berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS, dan EL.
Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan beberapa pihak. Termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs judi online tersebut.
"Rp13,8 miliar, yang disita dari tersangka FH dan AF yang merupakan penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
"Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," sambungnya.
Himawan menegaskan operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online.
"Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal," tuturnya.
Dia melanjutkan dalam waktu dekat ini penyidik akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278.
"Upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian," tukasnya.