logo-pmjnews.com

News

Jumat, 13 Desember 2024 07:09 WIB

Tak Hanya Penindakan, Ini Strategi Polri Berantas Judi Online

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News)
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko menyebut tantangan utama dalam pemberantasan judi online (judol) adalah lokasi server yang berada di luar negeri.

Menurut dia, hal ini membuat penindakan hukum menjadi lebih kompleks karena pengendali judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian.

"Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online," jelas Gatot Repli Handoko, Kamis (12/12/2024).

Selain itu, Gatot juga menyoroti besarnya pengguna internet di Indonesia yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari total populasi. Tapi literasi digital masyarakat justru rendah, menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang pesat.

"Saat ini, banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget. Salah satu perangkat sering digunakan untuk aktivitas judi online," ujarnya.

Menurut Gatot, dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023 terdapat sekitar 3,2 juta orang Indonesia bermain judi online. Mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.

Perputaran uang dari perjudian online di Indonesia bahkan pada tahun 2024 mencapai Rp600 triliun, sebagian besar mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat, patroli siber, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penindakan terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, juga menjadi bagian dari langkah pemberantasan.

"Pemberantasan judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut," tukasnya.

BERITA TERKAIT