logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 30 November 2024 20:09 WIB

Tangkap Dua Tersangka Baru Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp1,4 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan barang bukti yang disita di antaranya uang tunai senilai total Rp1,4 miliar.

"Barang bukti dari Tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Sementara dari satu tersangka lain berinsial F, lanjut Ade Ary, polisi juga didapati barang bukti elektronik maupun uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Kini barang-barang bukti tersebut pun sudah berhasil disita.

"Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta. Jadi jika ditotalkan, uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp1.444.336.400," terangnya.

Sebelumnya, Ade Ary menyebut dua tersangka yang baru ditangkap memiliki peran berbeda. Dia menyebut peran-peran yang dijalankan yakni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan agen puluhan website judi online.

"Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," tuturnya.

Dengan tambahan dua tersangka ini, Ade Ary mengungkapkan total tersangka yang saat ini telah ditangkap polisi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawan Komdigi telah mencapai 26 orang.

BERITA TERKAIT