logo-pmjnews.com

News

Selasa, 8 Oktober 2024 21:03 WIB

Polda Metro Jadwalkan Periksa Waka KPK Alex Marwata Jumat Pekan Ini

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan pihak yang tengah berperkara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memanggil Alex Marwata untuk diperiksa pada pekan ini.

"Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Ade Safri menuturkan bahwa pihaknya melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Alex Marwata hari ini Selasa (8/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melakukan pengusutan terkait adanya laporan perihal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa laporan yang diterima perihal itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 23 Maret 2024.

“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” jelas Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

"Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," sambungnya.

Ade Safri menuturkan, dari Dumas yang diterima 23 Maret 2024 itu, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya dalam menindaklanjuti Dumas tersebut.

"Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI)," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan pihaknya melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi tersebut.

"Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," tukasnya.

BERITA TERKAIT