logo-pmjnews.com

News

Jumat, 4 Oktober 2024 12:32 WIB

Kasus Penculikan-Pencabulan Anak di Tangsel, Polisi: Pelaku Residivis

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penculikan dan pencabulan siswi SD.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penculikan dan pencabulan siswi SD.

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan pria berinisial DG (32) sebagai tersangka kasus penculikan dan dugaan pencabulan siswi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan pelaku DG merupakan residivis kasus serupa yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2014 silam.

"Tersangka DG statusnya belum menikah. Tersangka adalah residivis pencabulan anak yang ditangani Polres Jakarta Selatan," ujar Rizkyadi Saputro dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut Rizkyadi mengungkapka, modus pelaku dalam menjalankan aksinya relatif sama. DG awalnya membuntuti lalu membujuk korban agar ikut pergi bersamanya.

"Tersangka DG menggunakan motor membuntuti korban, DG membujuk rayu. Hampir semua kata-katanya sama seperti, nama kamu siapa? orangtua kamu siapa? orangtua kamu kecelakaan, ayo diantar," tuturnya.

Menurut Rizkyadi, korban kemudian diajak berkeliling hingga ke daerah Kampung Bulak Saga, Cibadung, Kabupaten Bogor yang berjarak sekitar 25 kilometer dari sekolah korban. Di suatu tempat sepi, korban diturunkan lalu dicabuli di bawah ancaman.

"Tersangka berhenti di suatu tempat atau lahan empang di lokasi gelap dan sepi, pada saat disana korban menangis minta dipulangkan, lalu tersangka menutup mulut korban dengan mengancam akan meninggalkan korban sendirian, sehingga korban menuruti," terangnya.

Peristiwa penculikan disertai pencabulan terhadap ketiga korban terjadi pada waktu berbeda. Korban S diculik pada 5 Agustus 2024, korban B diculik pada 21 Agustus 2024, dan korban A pada 28 September 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan dan atau penculikan dan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BERITA TERKAIT