Senin, 7 Oktober 2024 15:36 WIB
Polda Metro Gagalkan Peredaran 10.100 Butir Ekstasi, Dua Residivis Dibekuk
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan tindak pidana peredaran ribuan butir narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua orang residivis berinisial FP (36) dan FK (29).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan keduanya ditangkap pada hari Minggu (6/10/2024) pukul 19.30 WIB di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga," ujar Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Donald menuturkan, pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya dengan pendalaman dan penyelidikan.
Dari informasi yang dianalisa beberapa hari oleh jajarannya, didapat hasil akan adanya ribuan butir ekstasi yang hendak diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Dari ke-2 pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir," ucapnya.
Selain ribuan butir ekstasi, Donald melanjutkan, barang bukti yang turut diamankan yakni 2 unit handphone, 2 dompet, dan 2 buah baby car yang digunakan untuk menyembunyikan ekstasi.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan selalu berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba diwilkum polda metro jaya dengan tegas dan tanpa pandang bulu, dan kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," tandasnya.