logo-pmjnews.com

News

Jumat, 4 Oktober 2024 09:05 WIB

Sepekan, Polsek Johar Baru Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Johar Baru menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News)
Polsek Johar Baru menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Johar Baru mengungkap empat kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful mengatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.

"Pada 28 September 2024, kami menerima informasi warga mengenai transaksi narkoba di Kampung Rawa. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka IH (35) dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram," jelas Saiful kepada wartawan Kamis (3/10/2024).

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid bahwa pihalnya kemudian mengembangkan kasus ini setelah penangkapan IH. Alhasil, polisi menangkap bandar besar di salah satu hotel kawasan Gunung Sahari.

"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap tersangka AR (35), seorang bandar besar dengan barang bukti sabu seberat 90,49 gram," tutur Rasid.

Dua hari berselang, lanjut Rasid, polisi kembali menangkap tersangka AA (40) di wilayah Tanah Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 10,36 gram. Sementara dalam kasus keempat, tersangka A (30) diamankan di wilayah Cikini dengan barang bukti sabu seberat 1,92 gram.

"Kami terus mendalami jaringan distribusi narkoba ini karena para tersangka berperan sebagai pengedar yang mendapat pasokan dari bandar lebih besar dan mengedarkan di wilayah Johar Baru," terang Rasid.

Keempat tersangka sudah ditahan dan berkas perkara mereka telah disiapkan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

BERITA TERKAIT