logo-pmjnews.com

test

News

Minggu, 22 September 2024 09:05 WIB

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Modus Jadi Konten Kreator, 1 Orang Dibekuk

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku berinsial FR (23).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan modus tersangka melakukan tindak persetubuhan ini dengan mengimingi korban menjadi konten kreator.

"Tersangka ini memiliki modus operandi dengan mengiming-imingi korban menjadi konten kreator," ujar Audy Joize Oroh dikutip pada Minggu (22/9/2024).

"(Tersangka) memberikan ajakan kepada korban-korbannya untuk menjadi konten kreator, kemudian memberikan handphone dan uang," sambungnya.

Selanjutnya, tersangka mengajak korbannya ke apartemen dan disetubuhi dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, korban ditinggalkan.

"Di apartemen inilah pelaku melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau. Setelah korban disetubuhi, tersangka meninggalkan korban di apartemen," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kasus persetubuhan ini antara lain visum et repertum, akta kelahiran korban, dan beberapa pakaian milik korban.

BERITA TERKAIT