logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 September 2024 14:34 WIB

Bareskrim Polri Periksa 21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. (Foto: PMJ News)
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 21 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.

"21 orang (saksi sudah diperiksa)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Menurut Arief, pemeriksaan saksi tersebut merupakan rangkaian pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara pada proyek yang dioperatori oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM.

Arief memastikan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Selain mengumpulkan alat bukti, dia menyebut penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.

"Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

BERITA TERKAIT