test

Entertainment

Selasa, 27 Agustus 2024 08:07 WIB

Kamis Lusa, Polda Metro Panggil Aaliyah Massaid Soal Fitnah Hamil Duluan

Editor: Hadi Ismanto

Aaliyah Massaid dilamar Thariq Halilintar. (Foto: PMJ/Instagram Thariq Halilintar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan memanggil artis Aaliyah Massaid (22) untuk dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menjadwalkan pemeriksaan istri Thariq Halilintar itu pada Kamis, 29 Agustus 2024.

"AM (Aaliyah Massaid) akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Selain Aaliyah, lanjut Ade Ary, suaminya Thariq Halilintar (25) juga akan dipanggil di hari yang sama sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait fitnah 'hamil duluan' oleh sejumlah akun media sosial.

"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Aaliyah Massaid terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh sejumlah akun media sosial (medsos).

"Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan, penyelidikan ini dilakukan untuk mencari ada atau tidaknya suatu peristiwa dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya (tindak pidana) dilakukan penyidikan," ucapnya.

Menurut Ade, penyelidikan dilakukan beradsarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Agustus 2024.

"Laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," tuturnya.

BERITA TERKAIT