logo-pmjnews.com

News

Rabu, 21 Agustus 2024 18:09 WIB

Pencuri Rumah Warga di Jakpus Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 15.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan tersangka yang diamankan bernama J (34). Pelaku ditangkap di kawasan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.

Menuru Chandra, saat kejadian penghuni rumah memang tidak berada di tempat. Pemilik rumah sedang melakukan aktivitas, dimana anaknya sekolah dan orangtuanya bekerja.

"Ketika anak korban kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, menemukan keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan," ujar Chandra Mata Rohansyah dikutip pada Rabu (21/8/2024).

"Pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," sambungnya,

Chandra menambahkan, akibat pencurian ini korban kehilangan brankas yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai. Selain itu, beberapa barang lainnya telah hilang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT