logo-pmjnews.com

News

Jumat, 9 Agustus 2024 16:12 WIB

Gasak Uang Ratusan Juta di Kantor Jakbar, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda didampingin Kanit Reskrim saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda didampingin Kanit Reskrim saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap tiga dari empat pelaku pencurian di sebuah kantor Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp220 juta.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan total kerugian meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250.

Menurut Adhi, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MN bin PD, ST bin DL, dan TO. Sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial AI masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9/8/2024.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin bahwa kasus pencurian kantor tersebut terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB.

Para pelaku memilih waktu tersebut karena kantor dalam keadaan libur dan sepi. Saat menjalankan aksinya, komplotan pencuri itu memiliki peran masing-masing.

"Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi. Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ungkap Suparmin.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT