logo-pmjnews.com

News

Rabu, 21 Agustus 2024 15:06 WIB

Perhatian! Menteri Baru Dilantik, Diimbau KPK Untuk Laporkan Harta Kekayaan

Editor: Fitriawan Ginting

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik sejumlah menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara pada Senin (19/8/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri baru segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

"Kami mengimbau pejabat yang baru dilantik segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (20/8/2024).

Dilanjutkan Tessa, imbauan itu khusus berlaku untuk pejabat publik baru yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Di antaranya Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) II, Angga Raka Prabowo, dan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Demikian pula Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, dan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Karena itu, KPK akan segera mengirimkan surat kepada mereka terkait wajib lapor LHKPN.

Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, telah menyampaikan LHKPN pada 2023. Saat itu dia menyerahkannya dalam kapasitas sebagai anggota DPR.

Termausk dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Pengganti Bahlil, Rosan Perkasa Roeslani, juga sudah menyampaikan LHKPN ketika menjadi Wakil Menteri BUMN II.

BERITA TERKAIT