logo-pmjnews.com

News

Selasa, 20 Agustus 2024 13:07 WIB

Polda Metro Jelaskan Alasan Hentikan Kasus Pencatutan KTP di Pilgub DKI

Editor: Fitriawan Ginting

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Laporan warga DKI Jakarta bernama Samson T buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independent, dihentikan Polda Metro Jaya.

Alasan penghentian itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan, laporan tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu.

"Agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Ade Safri, Senin (19/8/2024).

Ade Safri juga mengungkapkan, kasus tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan laporan kasus warga DKI Jakarta bernama Samson T buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.

BERITA TERKAIT