logo-pmjnews.com

News

Kamis, 15 Agustus 2024 09:05 WIB

Ungkap 9 Kasus Narkoba, Polrestro Bekasi Sita Barbuk Senilai Rp7 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Bekasi mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan itu dilakukan sejak 3 Juni hingga 8 Agustus 2024.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dari sejumlah kasus yang diungkap pihaknya menangkap delapan orang yang masing-masing berinisial K (37), MJ (30), FF (27), H (34), HE (23), AW (25), JA (37), dan S (54).

Menurut Twedi, para pelaku ditangkap di sejumlah tempat berbeda antara lain di rumah kontrakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Cikarang Utara, Karawang Barat, dan Perumahan Kecamatan Tambun Selatan.

Lalu di Desa Simpangan Cikarang Utara. Kemudian Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga Tangerang. Selanjutnya TKP ada di dua hotel kawawan Jakarta Pusat.

"Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar sembilan laporan polisi," ujar Twedi Aditya saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024).

Twedi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial JA.

"Selanjutnya, Kasatresnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.

"Kasus narkoba ini tergolong besar dan signifikan. Sebab, kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa dan jika diuangkan mencapai Rp7 miliar," tuturnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana bahwa modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram.

"Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," terang Dedi.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

BERITA TERKAIT