Rabu, 14 Agustus 2024 13:37 WIB
Suami Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Bakar Rumah Lantaran Cekcok
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menetapkan suami pelaku pembakaran rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/8) siang.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku berinisal S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari rumah.
"Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," ujar Fernando Saharta Saragi dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Fernando menjelaskan, polisi saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan pembakaran rumah. Berdasarkan informasi, sebelumnya S sempat cekcok dengan istrinya.
"Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon," tuturnya.
Menurut Fernando, pertengkaran pelaku dengan istrinya tersebut terjadi pada malam sebelum kejadian. Setelah cekcok, sang istri sempat kabur ke rumah kerabatnya.
Lebih lanjut Fernando menjelaskan, pelaku sempat menghubungi istri dan meminta untuk pulang. S juga mengancam bakal membakar pakaiannya apabila tidak kembali ke rumah.
"Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.