logo-pmjnews.com

News

Rabu, 14 Agustus 2024 13:37 WIB

Suami Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Bakar Rumah Lantaran Cekcok

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Cilincing menggelar perkara kasus pembakaran rumah di kawasan Marunda. (Foto: PMJ News)
Polsek Cilincing menggelar perkara kasus pembakaran rumah di kawasan Marunda. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan suami pelaku pembakaran rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/8) siang.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku berinisal S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari rumah.

"Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," ujar Fernando Saharta Saragi dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Fernando menjelaskan, polisi saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan pembakaran rumah. Berdasarkan informasi, sebelumnya S sempat cekcok dengan istrinya.

"Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon," tuturnya.

Menurut Fernando, pertengkaran pelaku dengan istrinya tersebut terjadi pada malam sebelum kejadian. Setelah cekcok, sang istri sempat kabur ke rumah kerabatnya.

Lebih lanjut Fernando menjelaskan, pelaku sempat menghubungi istri dan meminta untuk pulang. S juga mengancam bakal membakar pakaiannya apabila tidak kembali ke rumah.

"Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT