logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 2 Juli 2023 20:09 WIB

Polisi: Pelaku Pembakaran Istri dan Anak di Jaktim Berniat Bunuh Diri

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube Humas Polda Metro)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube Humas Polda Metro)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap pelaku yang tega membakar istri dan dua anaknya sempat berniat bunuh diri usai melakukan perbuatannya. Pria berinisial US (48) menyiramkan bensin ke tubuh sediri.

"Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar para korban, dan tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo saat dihubungi, Minggu (2/7/2023).

Dhimas menjelaskan, pihaknya mencurigai pelaku sudah merencanakan aksinya. Pasalnya, US membeli bensin padahal yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan bermotor.

"Dia sudah menyiapkan bensin itu di botol," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 UU PKDRT dan atau Pasal 187 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Ancaman pidananya 12 tahun penjara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial US (48), pelaku pembakaran istri dan anak di Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa itu diduga karena pelaku cemburu kepada istrinya

"Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami, dia cemburu sama istrinya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.

BERITA TERKAIT