logo-pmjnews.com

News

Senin, 16 Desember 2024 11:04 WIB

Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menangkap pria anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi menangkap pria anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi menjelaskan perihal penangkapan yang dilakukan terhadap George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan langkah tersebut merupakan tahapan yang sedang dilakukan penyidik dalam memproses laporan korban untuk menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan.

"Kami mengirim surat panggilan kepada terlapor (George) dengan status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sehingga kita mengirimkan surat (panggilan untuk George diperiksa)," ujar Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Hanya saja, perihal surat panggilan terhadap George itu penyidik mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

"Dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugerah di Sukabumi," kata Nicolas.

"Jadi di sanalah, karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses penyidikan yang ada, Selanjutnya, atas permintaan dari keluarga, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah di Sukabumi," imbuhnya.

Selanjutnya, Nicolas menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan statusnya apakah saksi atau naik menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara penetapan.

"Kami saat ini masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum proses lidik sidik, sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian, yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Setelah saksi kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka," ucapnya.

"Setelah itu, dari tersangka kita akan meningkatkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, itu nanti proses berjalan. Jadi sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung, dan kami akan menyampaikan informasi detail lengkapnya pada setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang lain," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap pria bernama George Sugama Halim, anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan perihal itu. Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim.

“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Kendati demikian, Nicolas belum berbicara mengenai hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa George diamankan di salah satu hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” ucapnya.

BERITA TERKAIT