logo-pmjnews.com

News

Senin, 16 Desember 2024 09:07 WIB

Diduga Aniaya Pegawai Wanita, Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menangkap pria anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi menangkap pria anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi menangkap pria bernama George Sugama Halim, anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan perihal itu. Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim.

"Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim," ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Kendati demikian, Nicolas belum berbicara mengenai hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa George diamankan di salah satu hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi," ucapnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D menjadi korban penganiayaan oleh anak bos pemilik toko roti bernama George Sugama Halim yang berlokasi di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan aksi penganiayaan tersebut lantaran korban menolak perintah mengantarkan makanan kepada terlapor.

"Terlapor (George) minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar Lina kepada wartawan, Minggu (15/10/2024).

Akibat penolakan itu, lanjut Lina, membuat terlapor marah hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, saat itu korban juga dilempar dengan kursi hingga mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa penganiayaan yang dialami korban sendiri diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 viral di media sosial dengan adanya unggahan video ketika George tengah marah-marah kepada korban dan adanya foto kepala korban yang berdarah diduga akibat lemparan kursi.

Dalam kasus yang dilaporkan korban ke polisi pada 18 Oktober 2024 terkait Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, yakni korban sebagai pelapor, teman korban, George sebagai terlapor, dan juga orang tua George.

Kasus tersebut saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi lantaran ditemukan adanya unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan. Sudah naik sidik hari Sabtu," tukas Lina.

BERITA TERKAIT