test

Hukrim

Rabu, 15 Juli 2020 13:38 WIB

Penyelundupan 73.200 Benih Lobster, Berkas Lim Swie King Telah P21

Editor: Ferro Maulana

Penyelundupan benih lobster. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ - Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan benih lobster. Ia diringkus polisi di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahardiantono menerangkan, kasus ini sudah masuk dalam tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka alias P-21.

“Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur,” tutur Brigjen Syahardiantono.

Sekitar 73.200 ekor benih lobster disita ketika penangkapan tersebut. Benih-benih itu sebenarnya memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan Undang-Undang.

Sehingga, menurut Syahardiantono, dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, kepolisian tetap mempunyai wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster.

Untuk diketahui, Lim Swie King sebagai tersangka dikenakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 3/2004 tentang Perikanan.

Sebanyak 44 ribu benih lobster sitaan telah dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara itu, 30 ribu benih lobster dijadikan riset Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedang 200 benih lobster akan jadi barang bukti di pengadilan. (FER).

BERITA TERKAIT