logo-pmjnews.com

News

Kamis, 8 Agustus 2024 10:31 WIB

Sudah Terdaftar, 14 Agustus Sidang Perdana Harvey Moeis di PN Jakpus

Editor: Fitriawan Ginting

Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tahanan Kejagung. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tahanan Kejagung. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS -  Tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atau korupsi timah, dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada 14 Agustus 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sendiri telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi timah Rp 300 triliun tersebut pada 6 Agustus 2024.

"Iya, sudang nanti 14 Agustus 2024," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Rabu (7/8).

Sidang suami dari artis cantik Sandra Dewi ini terdaftar dalam nomor perkara No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Majelis hakim yang akan mengawal jalannya sidang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk Hakim Ketua yakni Eko Ariyanto, lalu hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. Sementara itu, berkas dakwaan untuk tersangka pengusaha Helena Lim pun akan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Helena Lim dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu ini juga,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah baru-baru ini.

BERITA TERKAIT