logo-pmjnews.com

News

Jumat, 2 Agustus 2024 15:37 WIB

Ungkap Kasus Penculikan-Pencurian, Polisi: Pelaku Incar Anak Sekolah

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (24) terhadap seorang siswi SMPN 101 Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan polisi dan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

"Teridentifikasi pelaku ini, dan sudah ditangkap tersangka FA. Sudah berhasil ditangkap," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, tersangka yang ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Agustus 2024 dinihari itu memiliki modus mengincar anak yang berangkat sekolah.

"Dia mengincar anak yang baru diantar oleh orangtuanya ke sekolah. Begitu korban masuk ke pagar, karena proses pengantaran anak ini dilihat oleh tersangka," jelasnya.

"Tersangka menyampaikan ke petugas keamanan di sekolah ‘tolong panggil anak itu, saya mau menyampaikan bahwa ibunya kecelakaan'," sambungnya

Setelah itu, lanjut Ade Ary, korbam datang diberi penjelasan oleh tersangka yang membuat korban percaya dan panik sehingga ikut pelaku dengan motornya ke lokasi di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) seberang Gedung DPR/MPR. Di lokasi pelaku kemudian menodong korban dengan pisau untuk merampas barang berharga miliknya.

"Kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku dan pelaku meninggalkan korban," tuturnya.

Atas hal itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan kerugian materi akibat ponsel, cincin dan anting emas dengan taksiran sebesar Rp6,8 juta.

"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT