test

Hukrim

Senin, 20 Juli 2020 06:37 WIB

Wilayah Sukabumi Masuk Zona Merah Kejahatan Seksual kepada Anak

Editor: Ferro Maulana

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Kapolresta Sukabumi memberikan keterangan pers.(Foto: PMJ News)

PMJ - Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA (42) salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagamaan Sukabumi terhadap anak perempuan HJ (16) pelajar di salah satu SMA di Sukabumi mendapat atensi serius dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Untuk menindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual yang tidak henti-hentinya di Sukabumi, Tim Investigator dan Rehabilitasi Sosial Anak Jawa Barat bersama Tim Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk membongkar apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta kepada sejumlah media yang memintai pendapatnya tentang Sukabumi Darurat Kejahatan Seksual, di kantornya di Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur.

Lebih jauh, Arist menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak juga akan segera mengagendakan bertemu dengan dua pejabat tinggi yang mengurus Sukabumi yakni Bupati dan Wali Kota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi dan mencari tau dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan di kategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

TA (42) Predator Kekeradan seksual diamankan Polresta Sukabumi. (Foto: PMJ News).

Mengingat berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak, Komnas Perlindungan Anak bersepakat dengan Polresta Sukabumi untuk menerapkan pasal berlapis bagi para predator-predator kekerasan seksual dengan menjerat dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ (16), Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Cepi Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa kejahatan seksual terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2029 sekira pukul 22.00 WIB saat korban pergi ke sebuah warung tidak hauh dari Rudin Dinas keagamaan.

Di tengah perjalanan menuju warung korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi di lokasi tersebut.

"Saat keluar dari toilet, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang langsung menarik tangan korban serta membawanya ke dalam kamar mandi dengan cekatannya pelaku berusaha membuka celannya dan celana dalam korban serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun," kata Cepi.

Dengan kerja keras dan cepat, Polresta Sukabumi sudah mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

"Atas kerja cepat rekan-rekan penyidik Polresta Sukabumi Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat dan Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yng tinggi," demikian disampaikan Arist menambahkan. (FER).

BERITA TERKAIT