test

News

Sabtu, 13 Juli 2024 14:39 WIB

Waspada, Ini Tiga Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini semakin marak dan sangat meresahkan masyarakat. Mereka mengincar korban dengan menggunakan berbagai modus yang semakin canggih sehingga berhasil mengelabui korbannya.

Meskipun pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya memberantas praktik pinjol ilegal ini, namun masih banyak korban yang terperangkap dalam jeratan pinjol tersebut.

Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (13/7/2024), berikut tiga modus terbaru penipuan pinjol ilegal di tahun 2024 yang bisa menjerat masyarakat.

1. Melalui Aplikasi atau Website Pinjol Palsu
Modus ini melibatkan pembuatan aplikasi pinjol palsu yang bisa diakses melalui website. Aplikasi tersebut dibuat menyerupai aplikasi pinjol legal, tetapi sebenarnya didesain untuk mencuri data pribadi dan informasi keuangan pengguna.

Setelah korban mengunduh dan mengisi data pribadi, pelaku penipuan dapat menyalahgunakan informasi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri yang tentunya dapat merugikan korbannya.

2. Penawaran Lewat Media Sosial dan SMS
Saat ini semakin marak modus penipuan pinjol lewat media sosial dan SMS. Oknum penipu biasanya menawarkan pinjaman dana dengan mengirimkan pesan yang tidak hanya sekali, tetapi dikirim berulang kali bahkan secara agresif.

Mereka kerap menggunakan akun palsu atau anonim untuk menarik perhatian calon korban. Setelah calon korban tertarik dan menghubungi nomor yang diberikan, mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau jaminan.

Dalam peraturan OJK telah menegaskan bahwa platform fintech pendanaan yang sah dilarang mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah atau calon peminjam, kecuali jika sebelumnya telah disetujui

3. Langsung Transfer ke Rekening
Modus ini dilakukan dengan langkah awal mengirim atau transfer dana ke rekening calon korban, jumlahnya sekitar Rp1 juta. Nantinya, jika dana tersebut dipakai korban dan tidak dilaporkan, berarti korban sudah masuk ke jeratan modus ini.

Setiap bulannya saat jatuh tempo, sang korban akan dibebani tagihan untuk membayar pinjol yang sebenarnya tidak mereka lakukan secara sadar.

BERITA TERKAIT