test

News

Jumat, 7 Juni 2024 13:33 WIB

Curi Sepeda Motor Temannya, Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencurian sepeda motor. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi kasus pencurian sepeda motor. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP M Trisno mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (29) dan GOT (23). Mereka mencuri sepeda motor saat korban buang air kecil.

"Korbannya AF (rekan kedua pelaku). Dia melapor kehilangan sepeda motornya saat buang air kecil di pinggir jalan," ujar AKP Trisno dikutip pada Junat (7/6/2024).

Menurut Trisno, kronologi pencurian ini bermula saat ketiganya hendak akan pergi ke wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan berbonceng tiga.

Saat di tengah jalan, lanjut Trisno, korban kebelet buang air kecil. Ketika korban turun dari sepeda motor, pelaku segera membawa kabur kendaraan milik AF.

"Saling kenal, salah satu pelaku merupakan teman korban. Rencananya ketiganya dengan menggunakan sepeda motor korban hendak bermain ke daerah Mustikajaya Kota Bekasi, namun di TKP sepeda motor di bawa kabur keduanya," tuturnya.

Berbekal laporan tersebut dan mengetahui identitas kedua pelaku, polisi segera mengejarnya. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

"Selain kedua pelaku diamankan, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor honda milik korban, dan satu buah kunci litrr T beserta anak kunci yang di duga di gunakan untuk melakukan aksi pencurian," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 366 ayat 1 KUHPidana. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT