logo-pmjnews.com

News

Kamis, 6 Juni 2024 15:37 WIB

70 Juru Parkir Liar dari 57 Mini Market Jakarta Pusat Ditertibkan

Editor: Fitriawan Ginting

Penertiban Juri Parkir Liar di Jakarta. (Foto: PMJ/Ilustrasi/Dok Pemprov DKI Jakarta).
Penertiban Juri Parkir Liar di Jakarta. (Foto: PMJ/Ilustrasi/Dok Pemprov DKI Jakarta).

PMJ NEWS -  Tim Gabungan Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat yang terdiri dari Satpol PP, Dinsos, Polisi dan TNI menertibkan sekitar 70 juru parkir (Jukir) liar dari berbagai lokasi. Penertiban dan pembinaan akan diberlakukan hingga akhir Juni nanti.

Disampaikan Plh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Edy Sufa’at, para jukir liar ini terjaring saat beroperasi di halaman 57 minimarket yang tersebar di delapan kecamatan.

"Ini hasil penertiban yang kami lakukan sejak tiga pekan lalu. Penertiban rutin kami laksanakan dua kali setiap pekan," kata Edy, Rabu (5/6).

Edy menambahkan, Jukir yang terjaring pihaknya hanya lakukan pendataan serta meminta mereka membuat pernyataan tidak mengulangi. Kebijakan ini sesuai dengan arahan tingkat provinsi.

"Penertiban dan pembinaan akan diberlakukan hingga akhir Juni nanti," urainya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus menambahkan, setiap kali kegiatan penertiban pihaknya melibatkan 30 hingga 40 petugas gabungan.

"Prioritas lokasi penyisiran sesuai laporan warga atau hasil monitoring petugas," pungkas Haryo.

BERITA TERKAIT