test

News

Rabu, 29 Mei 2024 10:31 WIB

Cegah Tawuran Warga, Polsek Koja Musnahkan Ratusan Knalpolt Brong

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Koja memusnahkan ratusan knalpot brong hasil razia operasi cipta kondisi dan operasi kejahatan jalanan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Koja memusnahkan ratusan knalpot modifikasi yang tidak sesuai standar pabrikan (brong) hasil razia operasi cipta kondisi dan operasi kejahatan jalanan (OKJ).

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan operasi ini digelar sejak awal bulan Ramadhan hingga 25 Mei 2024. Dari kegiatan tersebut disita sekitar 300 unit knalpot.

"Selama bulan Ramadan sampai malam Minggu kemarin, kami berhasil mengamankan kurang lebih 300 unit knalpot di luar standar pabrik," ujar Syahroni dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Tak hanya knalpot yang sudah dicopot, lanjut Syahroni, Polsek Koja juga akan memusnahkan knalpot yang masih terpasang di sepeda motor yang diamankan saat razia.

"Serta masih ada yang menempel di luar kendaraan yang ada di samping kanan dan samping kiri kita yang belum dilepas. Jadi, silahkan mereka mengambil kendaraan mereka. Namun, knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik akan kita amankan," tuturnya.

Menurut Syahroni, pemusnahan ratusan knalpot ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya tawuran di wilayah hukumnya. Dia menyebut knalpot bising ini bisa menjadi awal pemicu perkelahian warga.

Selain itu, Syahroni menjelaskan pengunaan knalpot modifikasi brong menganggu ketertiban umum yang tercantum pada Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Perlu diketahui knalpot yang di luar standar pabrikan adalah awal pemicu dari pada tawuran atau perkelahian warga. Bahkan beberapa kasus yang sudah ketahui bersama," tukasnya.

BERITA TERKAIT