test

News

Selasa, 16 Januari 2024 08:07 WIB

Keren, Polri Buat Patung dari Knalpot Brong Hasil Penindakan

Editor: Hadi Ismanto

Polri membuat patung knalpot brong juga dijadikan penghias kota. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri)

PMJ NEWS - Polri terus melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau knalpot brong.

"Polri tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diluar daripada ketentuan yang berlaku serta mengganggu ketertiban dan polusi suara," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri dikutip pada Senin (15/1/2024).

Dari hasil penindakan tersebut, barang bukti tentunya akan dimusnahkan. Namun, ada juga knalpot brong juga dijadikan Polri sebagai penghias kota.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

"Dari hasil penindakan tersebut selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan menjadi patung penghias kota. Sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan," tuturnya.

Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga edukasi. Salah satu upaya edukasi yang dilakukan Polri adalah dengan menyulap knalpot brong menjadi patung penghias kota.

Patung dari knalpot brong ini telah dipasang di beberapa kota di Indonesia, seperti Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi. Patung ini memiliki berbagai bentuk, seperti bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.

Polri berharap dengan disulap menjadi patung, knalpot brong dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong. Selain itu, patung dari knalpot brong juga dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota tersebut.

BERITA TERKAIT