test

News

Selasa, 16 Januari 2024 13:37 WIB

Larang Knalpot Brong, Polda Metro: Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia dan menindak 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau knalpot brong di wilayah hukumnya. Polisi juga akan menindak para pelanggar aturan tersebut.

"Tentunya sesuai dengan Undang Undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Menurut Latif, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

Apabila masih didapati adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong, lanjut Latif, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk melakukan penilangan terhadap para pelanggar.

"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," tukasnya.

BERITA TERKAIT