logo-pmjnews.com

News

Selasa, 16 Januari 2024 20:06 WIB

Tiga Hari Razia, Polres Tangkot Tindak 81 Pemotor yang Pakai Knalpot Brong

Editor: Hadi Ismanto

Sepeda motor knalpot bising ditindak (Foto: PMJ News).
Sepeda motor knalpot bising ditindak (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas saat melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang selama tiga hari, mulai tanggal 10 -13 Januari 2024.

Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa, (16/1/2024).

"Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," sambungnya.

Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

"Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tuturnya.

Kapolres Tangkot memastikan knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan. Selain itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalot bising.

"Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tukasnya.

BERITA TERKAIT