test

News

Jumat, 24 Mei 2024 16:07 WIB

Kasus Korupsi LPEI, Empat Orang Dicegah Keluar Negeri Oleh KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Empat orang dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK dalam kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ini disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Saat ini, ada empat orang yang dicegah. Dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," tegas Ali Fikri, Kamis (23/5/2024).

Pencegahan dilakukan selama enam bulan dengan berkoordinasi kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan kedepan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit di LPEI pada pertengahan Maret 2024. Meski sudah memulai penyidikan, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka di kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI. Akibat kasus ini, KPK menduga negara mengalami rugi Rp766 miliar.
KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.

BERITA TERKAIT