test

News

Rabu, 8 November 2023 16:09 WIB

Febri Diansyah Dicegah Keluar Negeri Oleh KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Febri Diansyah dalam sebuah kesempatan. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS -  Kasus dugaan korupsi Eks Mentan Syahrul Yasil Limpo merambat ke mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri, tim pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Diketahui bersama, Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

"Pihak dimaksud adalah advokat," singkat Ali.

Diungkapkan Ali lagi, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.

"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.

BERITA TERKAIT