Jumat, 17 Mei 2024 12:05 WIB
Dishub DKI Jakarta Tertibkan Juri Parkir Liar, Minimarket Perhatikan Ini
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pengelola minimarket diimbau oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta untuk memiliki luas area parkir lebih dari 125 meter persegi untuk mengurus izin perparkiran.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).
Adapun izin yang dimaksud, diantaranya izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir serta izin penyelenggaraan parkir dengan tidak memungut biaya parkir.
"Minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/5/2024).
Menurut Syafrin proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo atau dengan mengakses laman resmi milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di jakevo.jakarta.go.id/login.
Dengan begitu, kata Syafrin pihaknya akan dapat lebih mudah melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir (jukir) di fasilitas sosial dan fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) di bawah izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Meski begitu, Syafrin bilang pihaknya juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ucap Syafrin.
Diketahui, Dishub tengah melakukan penertiban jukir liar yang berada di minimarket sejak 15 Mei 2024 lalu. Dishub Jakarta juga menggandeng Satpol PP, TNI, dan Polri.
Tercatat, sejak 15-16 Mei 2024 total ada 127 jukir liar yang telah ditertibkan. Jukir bakal diberi pembinaan.