logo-pmjnews.com

News

Rabu, 25 Oktober 2023 11:23 WIB

Dishub DKI Jakarta Kaji Wacana Lokasi Parkir Liar Dikelola Resmi

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beri keterangan. (Foto: PMJ/Dishub).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beri keterangan. (Foto: PMJ/Dishub).

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji rencana menjadikan titik parkir liar di jalanan menjadi parkir resmi yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengikuti Rapat Anggaran di Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (24/10/2023).

Awalnya, saat sejumlah anggota dewan mempertanyakan upaya Pemprov DKI dalam menertibkan parkir liar yang berdampak terhadap pendapatan daerah.

Merespons masukan anggota dewan. Syafrin awalnya mengakui keberadaan parkir liar di jalanan Jakarta masih marak sekalipun petugas lapangan gencar melakukan penderekan mobil.

"Terkait penertiban parkir liar, idealnya ini tidak menjadi indikator peningkatan pendapatan dari sisi retribusi parkir liar. Artinya jika lebih banyak derek liar dari parkir liar artinya pelaksanaan penderekan tidak efektif. Karena tetap banyak parkir liar," jelas Syafrin.

Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan inventaris titik parkir liar yang sejatinya dilarang dalam peraturan gubernur (Pergub). Selanjutnya, pihaknya mengkaji kemungkinan melegalkan lokasi parkir liar tersebut dengan catatan tak mengganggu sirkulasi jalan.

"Pertama menginventaris lokasi-lokasi mana yang menjadi area parkir liar tetapi kemudian titik itu masuk dalam Pergub sebagai lokasi yang dilarang parkir on street. Saat ini sedang dilakukan kajian, kemudian di sana akan kami usulkan boleh parkir on street," tuturnya.

"Sehingga selama parkir tersebut ternyata tidak mengganggu sirkulasi lalin setempat, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street dan ini korelasinya pungutan parkirnya jadi resmi sehingga masuk ke dalam pungutan parkir UP Parkir," imbuhnya.

Menurut Syafrin, pihaknya tak mengalokasikan anggaran khusus untuk melakukan kajian tersebut. Pasalnya, kajian dilakukan secara mandiri dengan mewawancarai narasumber serta menghimpun keterangan dari setiap suku dinas perhubungan di wilayah Jakarta.

"Ini kami lakukan kajian mandiri dengan memanfaatkan narasumber. jadi kajian memang tidak masuk dalam struktur mata anggaran tetapi kita gunakan prinsip narasumber dan kemudian masukan dari sudin lima wilayah yang sekiranya bisa diresmikan," ungkapnya.

Syafrin mencontohkan titik parkir liar yang berpotensi dilegalkan berada di jalanan sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Selain mengurangi frekuensi parkir liar, dia yakin langkah tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan.

"Di sana ada jalan yang jadi tempat parkir liar. Ini masuk kajian. Apakah pelaksanaan parkir tersebut bisa diresmikan sehingga meningkatkan pendapatan," tukasnya.

BERITA TERKAIT