logo-pmjnews.com

test

News

Rabu, 15 Mei 2024 20:05 WIB

Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang, Kakorlantas Polri: Semua Akan Diperiksa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri rapat. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri rapat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.

"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya," ujar Aan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Aan menuturkan, selain akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, nantinya juga akan dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya peristiwa kecelakaan.

"Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturut sertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," tuturnya.

"Artinya si pengusaha, kemudian karoseri, karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, dimensi, dari yang deck biasa itu menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait dengan kecelakaan lalu lintas Bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan penetapan tersangka baru nantinya berdasarkan fakta-fakta hukum dalam peristiwa kecelakaan maut selain dari penetapan tersangka terhadap supir bus tersebut.

"Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya," ujar Aan Suhanan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Aan menuturkan, penyidikan perihal peristiwa kecelakaan nantinya akan mengarah kepada pengusaha yang berkaitan, termasuk pihak dari karoseri atau perusahaan yang membuat bodi maupun interior bus atas dasar kerangka bus.

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ucapnya.

"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ. Karoseri, kemudian juga pengusaha kita terapkan Pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," imbuhnya.

BERITA TERKAIT